Hukuman Kebiri Kimia Dinilai Tak Bisa Dieksekusi. -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Business

Hukuman Kebiri Kimia Dinilai Tak Bisa Dieksekusi.

Tuesday 27 August 2019
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)

Jakarta, CNN Indonesia -- Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto kepada terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak, Muh Aris bin Syukur tak bisa dieksekusi karena bersifat retributif. Putusan itu dinilai tak mengeksplorasi kehendak atau permintaan pelaku dan menggunakan kata 'hukuman'.

"Bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi," kata kata Reza melalui keterangan tertulis, Selasa (27/8).

Reza mengatakan hukuman tersebut tak bisa dieksekusi antara lain karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi pelaksana atau eksekutor. Pasalnya hukuman kebiri karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif.

"Padahal di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," kata Reza.

Ia mengatakan sifat retributif ini merujuk pada tujuan pemidanaan yang menyandarkan pada pembenaran secara moral atau morally justified. Artinya hukuman dijatuhkan atas dasar putusan bahwa pelaku kejahatan layak menerima hukuman tersebut.

Reza mengatakan, hukuman kebiri kimia dengan filosofi seperti ini tidak akan menimbulkan efek jera, melainkan hanya akan membuat pelaku semakin buas karena mengabaikan kehendak pelaku.

"Bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped (kejahatan seksual pada anak), semakin buas," katanya.

Reza membandingkan dengan praktik hukuman kebiri yang selama ini diberlakukan oleh sejumlah negara. Di luar negeri, kata Reza, kebiri dilakukan atas dasar permintaan pelaku. "Filosofinya rehabilitasi," katanya.

Karena itu wajar jika hukuman kebiri kimia di luar negeri mujarab. "Bukan kebiri semata yang manjur, melainkan kesadaran dan permintaan pelaku," tuturnya.

Selain itu Reza mengatakan belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi atau injeksi bahan kimia ke dalam organ testis di Indonesia yang dapat memuluskan pelaksanaan kebiri kimiawi.

"Akibatnya UU Nomor 17 Tahun 2016 (tentang Perlindungan Anak) melongo bak macan kertas," ucapnya.

PN Mojokerto sebelumnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier enam bulan kurungan, ditambah pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia kepada Aris. Ia terbukti melakukan pemerkosaan pada sembilan anak sejak 2015.

Hukuman kebiri disebut baru pertama kali diterapkan sejak pengesahan Perppu Perlindungan Anak pada 2016. Dalam beleid tersebut telah mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku, hingga pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.

Hukuman ini pun mendapat kritik dari banyak pihak. Ketua IDI Jatim Poernomo Boedi mengatakan dalam menjalankan praktik kedokteran, seorang dokter harus menguasai standar kompetensi yang telah ditentukan kolegiumnya. Sementara dalam kasus Aris, ia menuturkan belum ada standar kompetensi untuk menangani pengebirian. (psp/sur)