Amnesty: Hukuman Kebiri Langgar Aturan Internasional. -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Business

Amnesty: Hukuman Kebiri Langgar Aturan Internasional.

Tuesday 27 August 2019
Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyebut kebiri kimia melanggar aturan internasional. Salah satunya, kata dia, tentang aturan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Amnesty menyatakan pidana tambahan kebiri kimia hanya membalas kekejaman dengan kekejaman. Amnesty menuding putusan tersebut tidak tepat dan bersifat tidak adil.

"Itu bukan esensi dari penghukuman dan bukan pula bagian dari keadilan," kata Usman dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (27/8).

Amnesty berpendapat hukuman-hukuman kejam seperti dalam kasus ini hanya jadi 'cara instan' dalam menanggulangi kasus kejahatan seksual. Tindakan ini, kata dia, malah menjauhkan pemerintah dari tanggung jawab dalam melindungi anak-anak.

Usman mengimbau pihak otoritas agar mencari alternatif hukuman lain yang akan lebih efektif mengurangi angka kejahatan seksual anak tanpa menerapkan hukuman yang tidak manusiawi.

Meski begitu, Usman menekankan Amnesty tetap menolak segala bentuk kejahatan seksual termasuk terhadap anak. Amnesty meminta pemerintah untuk mengambil langkah yang tepat dan menekan pelaku tindak kejahatan seksual. Amnesty menganggap hukum pidana dengan waktu yang lama dengan program-program rehabilitasi atau penyadaran bisa jadi cara yang lebih efektif.

"Pemenjaraan dalam waktu yang lama disertai program-program penyadaran yang dapat membuat seseorang menjadi sadar akan perbuatannya dan tidak melakukannya lagi setelah menjalani masa pidana," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Amar putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap Muh Aris bin Syukur.

Aris divonis 12 tahun penjara, denda Rp100 juta subsdair enam bulan kurungan atas kasus pemerkosaan terhadap 9 orang anak di Mojokerto.

Hukuman kebiri baru pertama kali diterapkan sejak Perppu Perlindungan Anak disahkan pada 2016. Beleid tersebut mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan sesksual mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku, hingga pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.
(fey/ain)