Dua Terobosan KPK di Awal 2019. -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Business

Dua Terobosan KPK di Awal 2019.

Sunday 6 January 2019

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat dua terobosan dengan dua bidang yang berbeda di awal 2019 ini. Pertama di sektor pengaduan masyarakat, lembaga antirasuah ini telah membuka akses dan melakukan ujii coba nomor 198 untuk Layanan Informasi Publik atau Call Center KPK. Uji coba akan dilakukan hingga 28 Februari 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa informasi gratifikasi, pengaduan masyarakat dan informasi publik lainnya. Untuk saat ini pelayanan pengaduan melalui nomor tersebut adalah 12 jam yaitu dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Tetapi ke depan secara bertahap KPK akan menambah jam layanan hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik.

“Kami harap dengan adanya Call Center 198 ini, masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK. Hal ini merupakan salah1 upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK (UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015—Red)dan UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Febri dalam keterangannya, Rabu (2/12).

Pembukaan layanan melalui nomor 198 ini sebelumnya telah dikemukaan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ketika memaparkan hasil kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Desember 2018 lalu. Menurut Syarif, kehadiran layanan informasi publik ini merupakan komitmen KPK untuk memberikan akses informasi publik yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat.

Selain itu hadirnya layanan ini juga untuk mencegah terjadinya penipuan yang dilakukan oknum tertentu dengan mengatasnamakan KPK. “Termasuk untuk mencegah penggunaan nomor KPK oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena banyak masyarakat yang mendapat telepon dari KPK padahal terjadi penipuan karena itu 'contack center' bisa membantu kami,” ujar Syarif.

Sekadar informasi hingga Desember 2018 ini KPK menerima 6.202 laporan masyarakat. Dari 6.143 yang telah diverifikasi, hanya 3.990 laporan berindikasi tindak pidana korupsi, selebihnya sebanyak 2.153 bukan laporan yang berindikasi tindak pidana korupsi.

Tahanan diborgol

Selain dalam bidang pengaduan masyarakat terobosan lain yaitu dalam bidang penindakan. Mulai 2 Januari 2018 ini, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan dengan menerapkan aturan tentang pemborgolan bagi tahanan yang keluar rutan mulai diterapkan.

Sebenarnya aturan pemborgolan terhadap tahanan sudah tertera dalam Peraturan KPK No. 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa “dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan”. Hal ini menurut Febri dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib Rutan.

Namun entah mengapa aturan tersebut belum pernah diterapkan sebelumnya. Febri hanya menyebut pemborgolan dilakukan setelah ada masukan dari berbagai kalangan masyarakat baik yang sebelum atau sesudah pemeriksaan di kantor KPK maupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya.

“Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan. KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK,” terang Febri.

Pada hari pertama tahun 2019, penerapan aturan tersebut dilakukan di sejumlah Rutan dan kebutuhan, yaitu pemeriksaan untuk penyidikan, dan kebutuhan persiapan persidangan. Kebutuhan persiapan persidangan di Jakarta (7 orang), Surabaya (18 orang), Medan (1 orang), Ambon (1 orang), dan Bandung (7 orang). Sedangkan kebutuhan keluar rutan untuk berobat 4 orang.

Idrus Marham, tersangka kasus korupsi PLTU-1 Riau, tidak mempermasalahkan adanya aturan baru ini. Menurutnya apa yang dilakukan KPK merupakan format dari penegakan hukum dan keadilan sehingga harus dihormati. “Saya katakan lagi kalau format pengelolaan penegakan keadilan, saya rasa itu tetap harus terintegrasi semua,” pungkasnya.